ADANU – Kejahatan mereka bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati upaya bangsa dalam perang melawan narkotika. Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin bin Jaenal Abidin, dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pencucian uang hasil kejahatan narkotika, dituntut masing-masing 12 dan 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin (5/8/25). Selain hukuman badan, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Jaksa menyatakan, Tek Hui dan Mafi Abidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah turut serta melakukan tindakan pencucian uang dengan menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil kejahatan narkotika.
Perbuatan itu dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Membungkus Uang Narkotika dengan Properti dan Mobil Mewah
Dalam tuntutan JPU, terungkap bahwa Tek Hui memiliki berbagai barang bukti yang dirampas untuk negara, antara lain:
• Uang tunai sebesar Rp25.120.000,
• Uang tunai sebesar Rp81.250.000,
• Uang tunai sebesar Rp225.500.000,
• 1 unit mobil mewah Toyota C-HR merah metalik tahun 2022 berikut BPKB,
• Sebidang tanah bersertifikat SHM atas nama Dedi Susanto di Kelurahan Lopak Alai, Muaro Jambi.
Semua aset tersebut diyakini berasal dari hasil kejahatan narkotika yang kemudian “dicuci” melalui berbagai modus.
Sudah Pernah Dipenjara, Tetap Ulangi Kejahatan
Jaksa menilai tidak ada alasan untuk meringankan hukuman kedua terdakwa. Mereka dinilai menghambat program negara dalam pemberantasan narkotika, dan telah berstatus residivis atau pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Ironisnya, meski sudah terseret ke dalam pusaran hukum, jaksa menyebut bahwa Tek Hui dan Mafi Abidin belum sempat menikmati hasil kejahatannya. Namun itu tak menghapus fakta bahwa tindakan mereka telah merusak sistem keuangan negara dan membahayakan masyarakat.
Rangkaian Dakwaan Berat
Keduanya dijerat dengan dakwaan berlapis:
• Dakwaan Pertama:
• Primair: Pasal 137 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
• Subsidair: Pasal 137 huruf b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
• Dakwaan Kedua:
• Primair: Pasal 3 jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU
• Subsidair: Pasal 4 jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU
• Lebih Subsidair: Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU
Dengan segala pertimbangan tersebut, JPU menilai bahwa hukuman berat adalah satu-satunya jalan untuk menegakkan keadilan dan memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan narkotika yang juga melakukan pencucian uang.

































































Discussion about this post