ADANU – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi mengecam keras tindakan aparat Polda Jambi yang menghalangi wartawan melakukan wawancara cegat (doorstop) terhadap rombongan Komisi III DPR RI saat kunjungan kerja ke Jambi, Jumat (12/9/25).
Tiga wartawan dari Detik.com, Kompas.com, dan Jambi TV didorong aparat dan dilarang mewawancarai anggota Komisi III DPR RI yang baru selesai rapat bersama Kapolda Jambi di Gedung Siginjai.
Padahal, Humas Polda sebelumnya sempat menjanjikan adanya doorstop.
Insiden terjadi ketika wartawan sudah menunggu berjam-jam untuk menanyakan isu reformasi kepolisian.
Namun, saat rombongan keluar, polisi langsung menghadang dan melarang. Wartawan berulang kali mencoba menjelaskan bahwa mereka memiliki pertanyaan di luar materi rilis humas, tetapi tetap ditolak bahkan didorong menjauh.
Bahkan, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati dan rombongan akhirnya diarahkan melewati pintu samping untuk menghindari wartawan. Hingga akhir kunjungan, tak ada satu pun kesempatan wawancara diberikan.
Ketua PFI Jambi, Irma Tambunan, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, menghalangi wawancara sama saja dengan menghalangi kerja jurnalistik.
“Wartawan berhak bertanya, narasumber berhak menjawab atau menolak, tetapi menghalangi sama sekali tidak dapat dibenarkan,” tegas Irma.
Ia menegaskan, tindakan polisi itu bertentangan dengan Pasal 28f UUD 1945 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai bagian dari demokrasi.
Discussion about this post