ADANU – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi Gempa Awaljon memenuhi panggilan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jambi City Center (JCC) di Jalan Hos Cokroaminoto, Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Gempa mengaku dimintai keterangan penyidik terkait Jabatan yang dia emban saat ini, meskipun dia seorang jaksa akan tetapi ia mendapatkan penugasan dari Kejaksaan RI sejak Februari 2023 sebagai Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi.
“Saya memenuhi panggilan penyidik, saya memberikan keterangan atas jabatan saat ini,” katanya Jumat (16/5/25).
Dia menyebutkan ditanya seputar pejabat sebelum dirinya dan seputar tugas dan fungsi Bagian Hukum.
“Penyidik juga menanyakan siapa pejabat sebelum saya dan seputar tugas dan fungsi Bagian Hukum.
Dia menambahkan tidak banyak pertanyaan yang diajukan kepada dirinya.
“Tidak banyak pertanyaan yang di ajukan karena saya bertugas sebagai kabag hukum sejak Februari 2023 sementara ground breaking Mall JCC sdh dimulai sejak 2016” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kerjasama eks terminal Simpang Kawat yang dimulai tahun 2016 ini Pemkot Jambi seharusnya mendapatkan kontribusi sebesar Rp 85 M dengan tiga tahap pembayaran.
Dimana pada tahap lima tahun pertama 2016-2020 Pemkot dapatkan kontribusi Rp 7,5 M dan itu sudah masuk kas daerah.
Namun untuk kontribusi tahap ke dua untuk 2021-2030 dimana seharusnya Pemkot Jambi menerima Rp 25 M namun tak terealisasi karena mall belum beropeasi. Padahal setiap tahunnya 2021-2030 Pemkot bisa mendapatkan pemasukan Rp 25 M.
Pada tahap ketiga 2031-2046 kontribusi untuk Pemkot Jambi Rp 52,5 M, namun dengan terbengkalainya JCC pemasukan untuk Pemkot Jambi bisa terkendala. (*)
Discussion about this post