ADANU.CO.ID – Merasa lahan miliknya telah di serobot, H Zulkifli, warga Kemingking Dalam, membuat laporan ke Polres Muaro Jambi.
Adapun pihak yang di laporkan Zulkifli adalah Ramli Attan dkk, yang di duga telah menyerobot lahan miliknya.
Zulkifli membuat laporan pada Jumat 24 Februari 2023, dan berharap pihak kepolisian segera menindaklanjutinya.
Saat di konfirmasi, Zulkifli mengatakan jika lahan miliknya seluas lebih kurang 8 hektare, di serobot oleh Ramli Attan dkk.
Lahan tersebut berada di RT 3 Desa Teluk Jambu, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.
Zulkifli mengaku heran bagaimana bisa Ramli Attan dkk mengklaim lahan tersebut, padahal ia memiliki surat-surat yang sah.
Di sebutkan Zulkifli, ia memiliki lahan dengan total luas 18 hektare. Di lengkapi dengan dokuman berupa tiga surat sporadik, dan ada kebut karet di atasnya.
Tidak hanya itu, batas tanah Zulkifli bahkan sudah di beri tanda batas dengan sekat kanal. Namun entah mengapa tiba-tiba Ramli Attan dkk mengklaim lahan tersebut.
“Aku di beritahu pak RT bahwa ada yang menggarap tanah kito. Padahal jelas kito punyo surat lengkap dari harto warisan dulu, dan dak pernah ado transaksi jual beli,” kata Zulkifli.
Di tambahkan Zulkifli, kejadian yang dialaminya serupa dengan PT Wiltop Inti Nusantara (WIN), yang tanahnya di serobot oleh Ramli Attan dkk.
Zulkifli mencurigai adanya permainan mafia tanah. Maka dari itu, ia berharap Polres Muaro Jambi dapat menyelesaikan kasus ini agar dia bisa kembali berkebun seperti sedia kala.
“Sayo harap cepat di proses kasus ini, samo seperti PT WIN yang melaporkan ke Polda Jambi dan sudah tahap penyidikan,” tandasnya. *
Discussion about this post