ADANU.CO.ID – Pihak PT Wiltop Inti Nusantara (WIN) memberikan klarifikasi terkait video di media sosial bahwa mereka di sebut sebagai mafia tanah.
Jabbar, perwakilan PT WIN menyebutkan bahwa tuduhan pihaknya adalah mafia tanah itu tidak benar.
Di katakan Jabbar, video yang beredar adalah saat pihaknya bersama Polda Jambi melakukan identifikasi lahan di Desa Kemingking, Muaro Jambi.
“Itu awal Februari lalu,” kata Jabbar, Sabtu, 25 Februari 2023.
Jabbar menegaskan, bahwa saat itu tiba-tiba datang pihak Ramli Attan yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Mereka langsung mengusir pihak PT WIN tanpa sebab yang jelas, sehingga sempat terjadi adu mulut.
“Padahal sudah jelas, Pak Ramli sudah menjual tanahnya kepada kami seluas 10 hektare, tapi di garap lagi sama dia,” ujar Jabbar.
“Kemarin dia tidak mengakui lokasi itu adalah tanah yang di jual ke kami. Ini jelas ada indikasi permainan mafia tanah,” tambahnya.
Padahal, tanda serah terima penjualan atau kwitansi tanah tersebut ada dan masih di simpan oleh pihak PT WIN.
Sebab itu, Jabbar mendesak agar pihak kepolisian dapat segera menuntaskan kasus tersebut.
“Kita mendesak agar kasus ini segera di tuntaskan karena sudah dari bulan September tahun lalu kita buatkan laporannya,” tegasnya.
Warga juga alami kejadian serupa
Sementara itu, Zulkifli, warga Desa Kemingking Dalam, Kabupaten Muaro Jambi juga mengalami kejadian serupa dengan PT WIN.
Tanahnya yang berada di RT 3 Desa Teluk Jambu, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro jambi diserobot Ramli Attan dkk sekitar 8 hektare.
Zulkifli mengaku heran entah dari mana asal muasal Ramli Attan bisa mengakui bahwa tanah tersebut miliknya.
Disebutkan Zulkifli, ia memiliki total 18 hektare tanah dengan kelengkapan dokumen tiga surat sporadik dan ada kebun karet di atasnya.
Tidak hanya itu, batas tanah Zulkifli bahkan sudah di beri tanda dengan sekat kanal, tapi entah kenapa tiba-tiba Ramli dkk mengakui itu miliknya.
“Aku diberitahu pak RT bahwa ada yang menggarap tanah kito, padahal jelas kito punyo surat lengkap dari harto warisan dulu dan dak pernah ado transaksi jual beli,” ujarnya.
Akibat kejadian ini, Zulkifli melaporkan kasus ini ke Polres Muaro Jambi mengenai penyerobotan tanah pada Jumat (24/2/2023) kemarin.
Ia berharap, pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini agar dia bisa kembali berkebun seperti sedia kala.
“Sayo harap cepat di proses kasus ini,” tandasnya. *
Discussion about this post