ADANU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp19,55 miliar.
Salah satu tersangka adalah Herman Effendi, Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024. Jika status keanggotaannya telah terverifikasi, Herman dapat disebut sebagai kader Partai Golkar dalam pemberitaan ini.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan penetapan enam tersangka tersebut dilakukan pada Senin (12/10/2026). Dari enam tersangka, lima orang telah menjalani penahanan.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Zaidan Ismail, yang menjabat Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024, belum menjalani pemeriksaan karena dilaporkan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,55 miliar.
Penetapan para tersangka merupakan hasil penyidikan yang telah berlangsung sejak Februari 2026. Penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti untuk menetapkan masing-masing tersangka berdasarkan peran mereka dalam perkara tersebut.
Enam tersangka berasal dari unsur pengelola anggaran Setwan DPRD Merangin, pimpinan DPRD, serta pihak swasta.
Mereka masing-masing berinisial F, HE, Y, RA, I, dan Z. F, SE, merupakan pengguna anggaran pada Setwan DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Juni 2023.
Kemudian HE, yakni Herman Effendi, merupakan Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
Tersangka Y, SKM, menjabat sebagai bendahara pengeluaran Setwan DPRD Merangin sejak 2019 hingga April 2024.
Sementara RA, SE, merupakan pengguna anggaran pada instansi tersebut sejak Juli 2023 hingga November 2024.
Adapun tersangka I, SH, merupakan Direktur CV Berkah Bersama. Sementara Z, SHI, adalah Zaidan Ismail, yang menjabat Wakil Ketua DPRD Merangin pada periode yang sama dengan Herman Effendi.
Penetapan keenam tersangka dituangkan dalam surat penetapan tertanggal 12 Oktober 2026, dengan nomor berbeda sesuai identitas masing-masing.
Dalam proses penyidikan, Kejati Jambi menahan lima tersangka. Tiga orang ditempatkan di Rutan Kelas IIA Jambi, sedangkan dua lainnya dititipkan di Rutan Perempuan Jambi.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026. Sementara itu, Zaidan Ismail belum menjalani pemeriksaan karena tidak hadir dengan alasan sakit.
Berdasarkan surat keterangan medis tertanggal 12 Oktober 2026, Zaidan dilaporkan menjalani rawat inap sejak 5 Oktober 2026 di sebuah rumah sakit di Bukittinggi.
Dalam dokumen medis tersebut, Zaidan disebut mengalami cerebral infarction atau stroke iskemik serta hemiplegia, yakni kelumpuhan pada satu sisi tubuh.
Hingga kini, perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Setwan DPRD Merangin tersebut masih dalam proses hukum. Status tersangka tidak menghapus hak para pihak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.




























































Discussion about this post