ADANU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, bersama empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi tahun anggaran 2024.
Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan selama 40 hari ke depan. Langkah ini diambil karena penyidik masih merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Perkara BPPRD masih tahap pemberkasan. Untuk masa penahanan diperpanjang selama 40 hari,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, Afriadi, Senin (2/11/2026).
Sebelumnya, kelima tersangka telah ditahan sejak 8 Oktober 2026. Mereka masing-masing Nella Ervina (NE), mantan Kepala BPPRD Kota Jambi tahun 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
Kemudian ID, Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi tahun 2024 yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selanjutnya HW, PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang diduga berperan sebagai broker dalam kegiatan tersebut. NAS, Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna tahun 2024 selaku penyedia, serta RS, tenaga pendukung perusahaan tersebut yang bertugas sebagai surveyor.
Sebelumnya, Kepala Kejari Jambi, Kamin, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka NE selaku pengguna anggaran dan ID selaku PPK diduga telah membuat kesepakatan sejak awal 2024, sebelum proses tender kegiatan dilaksanakan.
Kesepakatan tersebut melibatkan HW sebagai broker dan NAS selaku penyedia. Tujuannya agar PT Bumi Harmoni Indoguna dapat memenangkan kegiatan Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada BPPRD Kota Jambi tahun anggaran 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,8 miliar.
Sebagai imbalannya, PT Bumi Harmoni Indoguna diduga berkomitmen memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari total anggaran kegiatan setelah dipotong pajak.
“Komitmennya PT Bumi Harmoni Indoguna harus memberikan kickback fee sejumlah 25 persen dari total anggaran kegiatan setelah dipotong pajak,” ungkap Kamin sebelumnya.
Dalam pelaksanaannya, tersangka HW, NAS, dan RS diduga tidak mengerjakan kegiatan sesuai ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Pekerjaan yang seharusnya mencakup survei dan validasi terhadap subjek serta objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Penyidik juga menemukan dugaan tidak dilibatkannya sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK. Bahkan, honor atau gaji sebagian besar tenaga tersebut diduga tidak dibayarkan.
Tak hanya itu, para tersangka juga diduga membuat tanda terima pembayaran gaji fiktif.
Kamin menjelaskan, NAS dan RS diduga merekayasa hasil pekerjaan pemutakhiran pajak daerah. Dokumen tabel inventori data pajak seolah-olah merupakan hasil pembaruan melalui survei dan validasi yang melibatkan ketua RT dan lurah.
Padahal, proses survei dan validasi tersebut diduga tidak pernah dilakukan.
Data yang diserahkan justru menggunakan Data Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) lama yang sebelumnya diberikan BPPRD Kota Jambi pada awal pelaksanaan pekerjaan.
Akibatnya, dokumen tabel inventori yang menjadi keluaran utama kegiatan tersebut tidak mencerminkan kondisi terkini objek pajak di lapangan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Selain itu, proses validasi hasil survei data pajak oleh ketua RT juga diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dalam KAK dan kontrak pekerjaan.
Dengan kondisi tersebut, tujuan pengadaan untuk memperoleh data objek pajak daerah Kota Jambi yang mutakhir dan tervalidasi, sekaligus membangun aplikasi survei yang terintegrasi dengan sistem informasi berbasis web, tidak tercapai.
Atas dugaan penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.378.180.183 berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.378.180.183 berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi,” kata Kamin.(*)































































Discussion about this post