ADANU – Penyidik Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan tersangka kasus penggelapan dana nasabah Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci.
Tersangka, mantan karyawati bernama Rafina Salsabila, diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Kamis 14 Agustus 2025 kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kejati Jambi,” ujarnya, Sabtu (16/8/25).
Diketahui, Rafina Salsabila yang sebelumnya menjabat sebagai analis kredit, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana nasabah lebih dari Rp7,1 miliar. Uang tersebut diketahui dipakai untuk bermain judi online.
Polisi telah memeriksa 27 saksi, termasuk pegawai internal, nasabah, hingga ahli perbankan dari OJK. Dari hasil penyelidikan, tersangka menggunakan modus berpura-pura membantu nasabah menarik dana, padahal faktanya penarikan dilakukan tanpa seizin pemilik rekening.
“Korban ada 25 orang, termasuk satu orang yang memiliki tiga rekening. Total kerugian mencapai Rp7,1 miliar dari periode September 2023 sampai Oktober 2024,” ungkap Taufik Nurmandia.
Barang bukti berupa slip-slip penarikan palsu telah diamankan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman pidana penjara 5–15 tahun dan denda Rp10–200 miliar.
Discussion about this post