ADANU – Aktivitas ilegal drilling yang semakin marak dinilai telah memberikan dampak kerusakan serius terhadap lingkungan.
Lembaga Lingkungan Restorasi Hijau (RLH) mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas.
Sekjen RLH, Dedi Saputra, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang lebih parah.
“Kita dari Lembaga Lingkungan Restorasi Hijau meminta kepada pemerintah daerah maupun APH untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka menyelamatkan lingkungan dari tindakan ilegal drilling. Harus tindak tegas, tidak pandang bulu,” ujarnya.
Selain aspek hukum, Dedi juga menyoroti pentingnya mitigasi dan reklamasi di lokasi-lokasi tambang yang telah terlanjur rusak akibat aktivitas ilegal tersebut.
“Kami meminta pemerintah daerah segera melakukan mitigasi secara jelas terkait lokasi-lokasi tambang yang telah mengakibatkan kerusakan parah dan harus segera dilakukan reklamasi, agar kerusakan lingkungan yang sudah terjadi bisa diperbaiki,” tambahnya.
RLH berharap langkah nyata segera diambil oleh pemerintah daerah dan APH, mengingat dampak kerusakan lingkungan akibat ilegal drilling tidak hanya merugikan ekosistem, tetapi juga membahayakan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan ilegal tersebut.
Discussion about this post