ADANU – Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Helen Dian Krisnawati kembali membantah seluruh dakwaan jaksa dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, (31/7/25).
Di hadapan ketua majelis hakim Dominggus Silaban, perempuan yang disebut-sebut sebagai pengendali jaringan narkoba di Jambi itu memohon satu hal: hak untuk hidup.
“Saya mohon, hak untuk hidup,” ujar Helen lirih, saat membacakan nota pembelaan pribadinya.
Ia mengisahkan kehidupannya yang keras, penuh luka dan kesalahan di masa lalu. Namun, ia bersikeras bahwa dirinya tak pernah memiliki, mengedarkan, apalagi menyerahkan narkotika dalam jumlah besar sebagaimana disebut dalam dakwaan jaksa: sabu seberat 4 kilogram dan 2.000 butir ekstasi.
“Saya memang bukan manusia sempurna. Tapi satu hal yang tidak pernah saya lakukan adalah menjadi bagian dari peredaran narkotika sebesar itu,” katanya, menahan tangis.
Helen juga menyinggung ketiadaan bukti konkret yang mengaitkan dirinya langsung dengan barang bukti narkoba. Tidak ada uang hasil transaksi, tidak ada rekaman pembicaraan, bahkan tidak satu pun saksi membawa barang bukti yang jelas terkait langsung dengannya.
“Semua hanya narasi. Tapi dari narasi itu, saya dituntut mati,” ucap Helen dengan nada getir.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa nama-nama yang disebut terlibat bersamanya, seperti Romianto, bahkan tidak pernah diperiksa maupun dihadirkan dalam persidangan.
Dalam bagian paling menyentuh pledoinya, Helen menceritakan tentang ketiga anaknya. Salah satunya, kata Helen, adalah anak dengan kebutuhan khusus yang sangat membutuhkan kehadiran seorang ibu.
Penasihat hukum Helen pun menguatkan pembelaan itu. Mereka menilai, sejak awal, jaksa penuntut umum gagal membuktikan seluruh dakwaannya. Karena itu, mereka meminta majelis hakim untuk membebaskan Helen dari segala tuntutan.
“Membebaskan terdakwa Helen Dian Krisnawati dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, serta memulihkan nama baiknya,” pinta kuasa hukum Helen di hadapan majelis.
Namun, jika majelis hakim memiliki pendapat lain, mereka tetap memohon agar keputusan yang diambil adalah putusan yang seadil-adilnya dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Persidangan Helen akan dilanjutkan sore ini dengan agenda replik atau tanggapan jaksa. Sementara pembacaan putusan dijadwalkan besok, Jumat, (1/8/25).
Discussion about this post