ADANU – Dedi Susanto alias Tekhuy tertunduk lemas saat mendengarkan putusan sela atas esksepsinya, Kamis (7/5/25).
Ketua majelis hakim Denny Firdaus dalam amar putusannya menolak seluruh eksespsi terdakwa, memerintahkan penuntut umum menggadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.
“Menolak seluruh keberatan terdakwa, memerintahkan penuntut umum menggadirkan saksi dalam sidang selanjutnya,” katanya.
Dalam Pertimbangan mejelis hakim ketidak sesuaian tanggal penangkapan tidak sesuai dengan berita acara penangkapan tersangka tidak menjadi acuan mengugurkan dakwaan penuntut umum.
“Alasa keberatan tanggal penangkapan tidak bisa diterima, karena surat dakwaan berlandaskan surat penangkapan dari bareskrim Polri, dengan itu eksepsi ditidak dapat diterima,” kata Hakim.
Keberatan penasehat hukum tentang keberatan ataa tanggap penangkapan sudah masuk dalam pokok materi, maka dari itu keberatan itu bisa di sampaikan dalam pembelaan terdakwa.
“Keratan sudah masuk dalam pokok materi, jika ada keberatan bisa disampaikan dalam pembelaan terdakwa,” tegasnya.
Discussion about this post