ADANU – Pengadilan Tinggi (PT) Jambi resmi menguatkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa kasus narkoba, Helen Dian Krisnawati alias The Gormother Narkoba Jambi.
Dalam sidang putusan banding yang dibacakan Rabu, (27/8/25), majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin, memutuskan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa.
Namun setelah mempertimbangkan fakta persidangan, PT Jambi tetap menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan, dengan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya, membenarkan pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut.
“Benar, Pengadilan Tinggi Jambi sudah menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati. Putusan dibacakan Rabu 27 agaustus 2025,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut The Gormother Narkoba Jambi dengan pidana mati karena terbukti melakukan tindak pidana narkotika dalam jumlah besar.
Namun baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jambi maupun PT Jambi, vonis dijatuhkan seumur hidup.
Atas putusan ini, JPU masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Terhadap putusan ini JPU masih pikir-pikir, karena tidak sebanding dengan tuntutan pidana mati yang telah diajukan,” kata Nolly.
Discussion about this post