ADANU – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi secara maraton melakukan pemanggilan terkait pembangunan Jambi City Center (JCC) Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Beberapa waktu lalai, penyidik telah mengali keterangan terhadap Sekda Kota Jambi, M Ridwan serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi.
Kali ini penyidik memanggil mantan Kepala PTSP Kota, Fahmi, yang saat menjabat sebagai Asisten II Pemkot Jambi.
“Pak Fahmi ini mantan Kepala PTSP pada zaman itu, yang menandatangani kerjasama dengan PT Bliss,” kata Kasi Pidsus Kejari Jambi Soemarsomo, Kamis (15/5/25).
Sebelum itu penyidik juga telah meminta keterangan dari Kabid Aset Pemkot, Asaad.
“Kabid Aset kita minta keterangan kemarin,” sebut Soemarsono.
Seperti diketahui, Kejari Jambi mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan JCC di Jalan Hos Cokroaminoto, Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Bangunan mall JCC ini dibangun oleh PT Bliss Properti Indonesia (Tbk) pada tahun 2016 dan selesai 2018. Saat ini bangunan terbengkalai dan tak dimanfaatkan, Namun bukan itu masalahnya.
Kejaksaan mengusut dugaan adanya aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) yang dijadikan agunan oleh PT Bliss Properti Indonesia sebagai pihak pengembang.

































































Discussion about this post