ADANU – Aktivitas manusia dinilai menjadi faktor dominan pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sementara itu, fenomena El Niño dan kondisi kemarau kering menjadi faktor yang memperbesar risiko, mempercepat penjalaran api, serta menyulitkan proses pemadaman.
Pakar Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) sekaligus Dosen Geografi Universitas Indonesia, Asep Karsidi, mengatakan kondisi kemarau pada Agustus 2026 semakin intensif. Berdasarkan evaluasi analisis BMKG dan NOAA, sebanyak 76,5 persen zona musim di Indonesia telah memasuki musim kemarau, sedangkan curah hujan rendah mendominasi 90,79 persen wilayah.
“Indonesia menghadapi kombinasi musim kemarau aktif, El Niño sangat kuat, dan kecenderungan Indian Ocean Dipole positif. Kondisi ini mengurangi pembentukan awan dan hujan sehingga vegetasi serta lahan gambut lebih mudah terbakar,” kata Asep Karsidi saat dimintai tanggapan terkait kondisi karhutla.
Menurut Asep, faktor iklim bukanlah sumber awal kebakaran, melainkan faktor penguat yang membuat api lebih mudah muncul, meluas, dan sulit dikendalikan.
“Penyebab utama karhutla adalah perilaku manusia, termasuk pembukaan lahan dengan cara tebas bakar,” ujarnya.
Ia menambahkan, Sumatra Selatan, Riau, Jambi, dan sejumlah wilayah di Kalimantan perlu meningkatkan kewaspadaan melalui pemantauan titik panas, patroli, serta kesiapan personel dan peralatan pemadaman.
Asep juga mengingatkan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan pengecualian terbatas terhadap larangan membuka lahan dengan cara membakar bagi masyarakat yang menjalankan kearifan lokal.
“Pengecualian tersebut dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga, digunakan untuk menanam varietas lokal, dan wajib dilengkapi sekat bakar guna mencegah penjalaran api. Peraturan ini perlu diwaspadai karena sangat berisiko,” jelasnya.
Senada, pakar karhutla Raffles B Panjaitan mengatakan sebagian besar kebakaran berkaitan dengan aktivitas manusia, mulai dari pembukaan lahan dengan cara membakar, kelalaian dalam menggunakan api, hingga pembakaran yang tidak terkendali.
“El Niño tidak menyalakan api. Api tetap membutuhkan pemicu. Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi pemantauan, patroli, dan peralatan pemadaman, tetapi harus menyentuh perilaku orang yang beraktivitas di kawasan rawan,” kata Raffles.
Raffles juga menyoroti ketentuan yang mengakomodasi pembakaran berdasarkan kearifan lokal dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009. Menurutnya, ketentuan tersebut bukan merupakan izin umum untuk melakukan pembakaran.
Penerapannya, kata dia, perlu diatur lebih detail melalui peraturan daerah maupun aturan teknis yang lebih ketat. Persyaratan seperti penggunaan api untuk penanaman varietas lokal, keberadaan sekat bakar, pengawasan, serta pengendalian langsung di lapangan harus dipastikan untuk mencegah api menjalar.
“Ketentuan dua hektare bukan izin bebas membakar. Ketika cuaca sangat kering dan bahaya kebakaran tinggi, penggunaan api harus dikendalikan secara ketat. Jangan sampai praktik lokal menimbulkan kebakaran luas dan merugikan,” tegasnya.
Raffles juga menyoroti adanya penolakan sebagian warga, termasuk kelompok yang mengatasnamakan penguasaan adat, terhadap masuknya tim pemadam ke lokasi kebakaran.
Menurutnya, hambatan akses dapat memperlambat upaya pemadaman yang dilakukan TNI, Polri, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), pemerintah daerah, maupun regu pemadam karhutla perusahaan.
Namun, kondisi tersebut tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh masyarakat adat. Persoalan tersebut perlu ditangani secara proporsional karena kecepatan respons awal sangat menentukan keberhasilan pemadaman.
“Menghalangi petugas pemadam sangat berbahaya. Perselisihan lahan atau klaim hak adat harus diselesaikan melalui mekanisme tersendiri dan tidak boleh menghambat tindakan darurat untuk melindungi manusia serta lingkungan,” katanya.
Sementara itu, pakar komunikasi keberlanjutan sekaligus Rektor UPN Veteran Jakarta, Prof. Anter Venus, mengatakan penanganan karhutla membutuhkan komunikasi partisipatif yang tetap menghormati masyarakat adat sekaligus menegaskan tanggung jawab bersama dalam mencegah kebakaran.
Menurut Anter, penolakan terhadap upaya pemadaman berpotensi memperluas kebakaran. Karena itu, komunikasi intensif diperlukan agar masyarakat memahami dampak dan risiko yang ditimbulkan.
“Masyarakat adat jangan ditempatkan sebagai terdakwa kolektif. Mereka harus diposisikan sebagai bagian penting dari solusi. Namun, penghormatan terhadap hak adat harus berjalan bersama kewajiban mencegah kebakaran dan memberikan akses kepada tim pemadam dalam keadaan darurat,” ujarnya.
Anter menilai strategi komunikasi pencegahan perlu melibatkan kepala desa, tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, dan petani sebagai komunikator yang dipercaya masyarakat.
Pesan pencegahan juga harus disampaikan menggunakan bahasa lokal dan menawarkan solusi yang dapat diterapkan masyarakat.
“Pesan yang hanya menakut-nakuti cenderung memunculkan penolakan. Masyarakat harus memahami risiko penolakan terhadap upaya pemadaman karhutla yang dilakukan petugas. Karenanya, perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat terkait dampak dan risiko yang timbul,” katanya.
Dengan kondisi kemarau yang masih berlangsung, upaya pencegahan dinilai harus diperkuat sejak tingkat desa. Langkah tersebut meliputi patroli terpadu, pengendalian penggunaan api, pembasahan gambut, penyediaan sumber air, komunikasi berbasis budaya, serta memastikan akses cepat bagi tim pemadam tanpa hambatan di lapangan.
Pencegahan karhutla, dengan demikian, tidak hanya bergantung pada teknologi dan kesiapan pemadaman, tetapi juga membutuhkan perubahan perilaku, keterlibatan masyarakat, serta kolaborasi seluruh pihak di wilayah rawan kebakaran.

































































Discussion about this post