ADANU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi resmi melaporkan 9 perusahaan yang beroperasi di Provinsi Jambi ke Polda Jambi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
WALHI mencatat, kebakaran terjadi di dalam konsesi 9 perusahaan tersebut, baik pemegang Hak Guna Usaha (HGU) maupun Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dengan total akumulasi luasan mencapai lebih kurang 13.122 hektare.
Adapun 9 perusahaan yang dilaporkan tersebut adalah:
1. PT Alam Lestari Nusantara (d.h PT Bukit Kausar)
2. PT Restorasi Ekosistem Indonesia
3. PT Alam Bukit Tigapuluh
4. PT Sam Hutani
5. PT Wirakarya Sakti
6. PT Bahana Karya Semesta (d.h PT Era Mitra Agro Lestari)
7. PT Tiga Serumpun (Koperasi Perkebunan PT Kresna Duta Agroindo)
8. PT Lestari Asri Jaya
9. PT Mugitriman Internasional
Direktur Eksekutif WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menegaskan, sanksi administratif yang dijatuhkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada 2 perusahaan di Jambi tidak boleh dianggap sebagai akhir dari proses hukum.
“Sanksi administratif tidak serta merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Ini sudah tegas di Pasal 78 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Oscar.
Menurutnya, dampak karhutla tahun ini sangat serius. Kualitas udara sempat menyentuh level berbahaya di sejumlah wilayah Jambi, dan memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Data Dinas Kesehatan Provinsi Jambi mencatat, sebanyak 76.543 warga terserang ISPA dalam rentang 3 Agustus hingga 18 Oktober 2026.
“Inilah yang mendorong kami melapor. Untuk kepastian hukum dan mencegah kebakaran berulang. Tanpa pengusutan tuntas dan pemulihan lingkungan yang nyata, warga akan terus menanggung dampak kerusakan ekologis ini,” tandasnya.
Oscar juga menekankan, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada siapa yang menyalakan api, tetapi harus menyasar kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran.
“Ini sejalan dengan TAP MPR No. IX/MPR/2001 yang menempatkan keberlanjutan dan fungsi ekologis sebagai prinsip utama pengelolaan sumber daya alam. Hak untuk menguasai sumber daya alam bukan berarti hak untuk mengabaikan fungsi ekologis,” katanya.
Ia menambahkan, pemberian sanksi administratif tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pendalaman dugaan tindak pidana, apalagi jika ada indikasi kelalaian dan kegagalan menjalankan kewajiban pencegahan karhutla.




























































Discussion about this post