ADANU – Dugaan keterlibatan narapidana dalam peredaran narkoba kembali mencuat. Seorang pengedar sabu berinisial DR (33), warga Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kerinci pada Rabu (16/7/25).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa sabu yang diedarkannya berasal dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Seperti di kutip dari Instagram Polres bahwa dari tangan pelaku, polisi mengamankan 17 paket sabu siap edar.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa narkoba tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Muara Sabak.
Pelaku mengaku dikendalikan oleh napi yang berada di Lapas Muara Sabak. Transaksi dilakukan melalui telepon, sedangkan pengiriman dilakukan oleh kurir.
Masih dalam video yang sama, sabu tersebut didistribusikan melalui sistem “tempel” dan transaksi langsung (COD) di lokasi yang telah disepakati. Sementara untuk pembayaran, pelaku menerima uang tunai maupun transfer melalui aplikasi DANA.
Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan pihak Lapas Muara Sabak untuk mengungkap aktor utama yang mengendalikan dari balik jeruji besi.
Discussion about this post