JAMBI – Pria berinisial AD yang sehari harinya berkerja sebagai petani harus mendekam dibelik jeruji besi Mapolda Jambi karena menguasai narkotika jenis sabu.
Pada Sabtu 20 april lalu, anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan AD dikediamannya di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Tebo.
Dari tersangka, polisi mengamankan lima paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, tiga paket kecil sabu.
“Total ada 19,44 gram sabu yang diamankan Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, dalam penangkapan tersebut,” Kata Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser Selasa (30/4/24).
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Nokia milik AD.
Awalnya tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi menerima laporan dari warga.
Mereka curiga, rumah di Sungai Ruan Ulu RT 09 Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari, sering terjadi tempat transaksi narkoba.
Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan di lapangan.
Informasi tersebut ternyata benar. Setelah memastikan, tim pada hari Sabtu 20 April 2024 pukul 16.00 WIB langsung turun ke lapangan.
Mereka menggerebek kediaman AD di Kabupaten Batanghari. Saat digeledah, ditemukanlah beberapa paket sabu dari tersangka.
“Tersangka mengakui, dan kini sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi beserta barang buktinya,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus ini, untuk mengetahui dari mana tersangka mendapat barang haram tersebut.
Discussion about this post