JAMBI – Dua dari terdakwa narkotika jenis sabu seberat 10 kg yakni Sukardi, Asril divonis Mati oleh majelis Hakim pengadilan negeri Jambi sedangkan Deri Saputra divonis penjara seumur hudup, Selasa (28/5/24).
Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebaimana tuntutan jaksa.
“Menjatuhkan pidana mati kepada masing masing terdakwa, dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Deri Saputra,” kata ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban.
Dalam perkara ini tidak ada satupun perbutan terdakwa yang meringankan terdakwa.
Vonis malejis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan berupa kurungan penjara seumur hidup.
Dalam perjalanannya Oktober 2023 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa Asril dihubungi oleh seorang bandar narkotika yang telah dikenal bernama Muklis yang belum tertangkap dan berdomisili di Aceh Barat Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam yang berkomunikasi melalui handphone milik terdakwa yang tujuannya Muklis menawarkan terdakwa untuk menjemput narkotika di Kota Pekan Baru Provinsi Riau dan nantinya akan diantarkan kepada penerimanya di Kabupaten Muara Bungo yakni terdakwa Deri Saputra.
Saat itu Muklis menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp 160 juta. Dengan jumlah itu terdakwa Asril menyetujuinya dan bersedia untuk menjemput narkotika tersebut.
Selanjutnya terdakwa Asril menghubungi saksi Sukardi dengan berkomunikasi melalui handphone mengajak untuk menjemput narkotika ke Kota Pekan Baru Provinsi Riau dan berjanji akan membagi dua upah yang akan didapat sebesar Rp 160 juta itu.
Setelag membuat kesepakatan akan menggunakan satu unit mobil merk Toyota Calya warna putih Nopol BH 1290 NC yang merupakan milik Sukardi dan untuk semua biaya transportasi akan ditanggung atau ditalangi oleh terdakwa Sukardi terlebih dahulu dan biaya tersebut akan diganti setelah menerima upah penjemputan narkotika.
Discussion about this post