ADANU – Tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi akhirnya menangkap WS, buronan kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi senilai Rp8,57 miliar.
Tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022 itu dibekuk di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/8/25).
“Penangkapan ini berkat kerja sama dengan Polda Jawa Barat. Tersangka WS kami amankan di Bandung dan langsung diterbangkan ke Jambi untuk pemeriksaan,” ujar Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia.
WS adalah pimpinan PT Indotec Lestari Prima (ILP) yang menjadi sub penyedia lima paket pengadaan peralatan praktik utama SMK. Ia meminjam akun e-katalog milik PT Tahta Djaga Internasional (TDI) atau praktik “numpang klik” dengan kesepakatan memberi fee 10 persen kepada pihak tertentu.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka WS, RWS, ES, dan ZH. Tiga tersangka lain sudah ditahan lebih dulu, sementara WS sempat buron hingga akhirnya ditangkap.
RWS berperan sebagai broker proyek yang meminta komisi 20–25 persen dari nilai proyek Rp180 miliar. ES adalah Dirut PT TDI yang menerbitkan perintah order untuk PT ILP. ZH bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disdik Provinsi Jambi.
WS dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi pukul 22.15 WIB, WS langsung digelandang ke Mapolda Jambi untuk ditahan dan diperiksa penyidik.
Discussion about this post