ADANU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi membongkar jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi.
Empat pria masing masing berinisial H (24), C (23), Y (35), dan S (21) diringkus di empat lokasi berbeda, Sabtu (9/8/25).
Dari penggerebekan ini, polisi menyita sabu seberat lebih dari 500 gram dan tiga butir pil ekstasi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Deddy, mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi warga terkait transaksi narkoba di Jalan Letjen Sutoyo, Pematang Sulur.
“Pukul 00.30 WIB, tersangka H ditangkap dengan satu paket kecil sabu. Dari interogasi, H mengaku barang itu milik bersama C, dan masih ada sabu di kos C,” ujar Ipda Deddy.
Penggerebekan di kos C di Simpang IV Sipin membuahkan 11 paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok. Jejak kemudian mengarah ke S, pemasok sabu dan ekstasi kepada H dan C. Sebelum S ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan Y di pos keamanan sebuah kantor di Jalan MT. Haryono dengan tiga butir ekstasi titipan S.
Sekitar pukul 14.00 WIB, S dibekuk di kosnya di Jalan Nusa Indah 2. Dari kamar pelaku, ditemukan lima paket besar sabu hampir setengah kilogram, dua timbangan digital, dan plastik klip. S mengaku barang itu milik seseorang berinisial A yang kini buron.
Keempat pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Discussion about this post