ADANU – Sabu-sabu seberat 12.941,689 gram, senilai Rp 16 miliar lebih dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, Selasa (18/2/25).
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis ektasi sebanyak 495 butir dan ganja 47,1 gram.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan selama Januari hingga Februari 2025.
Menurutnya, Diresnarkoba Polda Jambi telah menangani 66 kasus narkotika dengan 92 tersangka, yang terdiri dari 84 laki-laki dan 8 perempuan. Barang bukti yang disita antara lain shabu seberat 12.941,689 gram, ekstasi 495 butir, dan ganja 47,1 gram.
“Jika dihitung, nilai ekonomis barang bukti sabu yang disita mencapai Rp16.824.195.700,-. Sementara itu, nilai ekonomis barang bukti ekstasi yang disita mencapai Rp123.750.000,” paparnya.
Dalam pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, turut disaksikan tokoh agama, perwakilan Kejati Jambi, BNN Provinsi Jambi, serta dari Biddokkes Polda Jambi.
“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, Dit Resnarkoba Polda Jambi berharap dapat memberikan dampak positif dalam upaya memberantas narkotika di wilayah Jambi,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan.(*)
Discussion about this post