ADANU – Setelah rangkaian panjang, akhirnya penyidik Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jambi meningkatkan kasus yang menyeret nama Pinto Jayanegara dari penyelidikan ke penyidikan belum lama ini.
Peningkatan status itu dibenarkan oleh Wakil direktur reserse kriminal umum AKBP Imam Rachman.
“Ya sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke Penyidikan,” katanya Rabu (19/2/25).
Kata mantan Kapolres Sarolangun itu pihaknya telah melimpahkan perkara itu
ke Direktorat reserse kriminal khusus kerena kasusnya sama.
“Kita limpahkan ke subdit Tipikor Karena laporannya sama, kareba ada aturan yang menerangkan apa bila kasus yg di laporkan sama maka kasus tersebut di tangani oleh direktorat kriminal khusus,” ujarnya.
Dalam perkara yang ditangani oleh Ditreskrimun Polda Jambi itu berdasarkan laporan Syifa yang melaporkan Pinto ke krimum polda jambi dengan pasal Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan SPJ fiktif.
Dalam perjalanan perkara ini Pinto Jayanegara juga dilaporkan atas dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan uang rumah tangga atau makan minum
saat dia menjabat wakil ketua DPRD provinsi Jambi periode 2019-2024, saat ini laporan itu masih bergulir.
Discussion about this post