ADANU.CO.ID – Rudini Oei menjalani sidang putusan Praperadilan penetapan tersangka dalam kasus penyerobotan tanah kembali digelar.
Dalam sidang yang di pimpin oleh hakim tunggal Suwarjo menolak pra-peradilan pemohon Rudini Oei selaku pemohon dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi.
Amar putusan Majelis hakim menyimpulkan dari hasil gelar perkara penetapan Tersangka Mulai dari SPDP dan P19 sudah sesuai.
Dalam hal ini termohon sudah melengkapi semua admistrasi penetapan tersangka dan telah memberi tahukan ke kepada tersangka.
“Adanya alat bukti penetapan tersangka sudah memenuhi ketentuan, itu di dapat dari bukti surat dan keterangan Saksi,” Kata hakim dalam amar putusannya.
Dengan alat bukti tersebut telah menunjukkan pemohon Melakukan Tindak Pidana. Sampai saat ini belum ada sertifikat nama tersangka.
Termohon sudah memenuhi semua dalil penetapan Tersangka. Untuk itu majelis hakim praperadilan menolak pra-peradilan pemohon secara seluruhnya.
Pemohon Melakukan Tindak Pidana Menghilangkan Batas Tanah
Sebelumnya dalam jawaban itu, penyelidikan dan penyidikan yang di lakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-242/X/2020/SPKT Polda Jambi tanggal 12 Oktober 2020 dan telah di temukan cukup bukti bahwa Pemohon di duga keras melakukan tindak pidana menghilangkan batas tanah.
Kemudian telah ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah di eksekusi. Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang di bayarkan Pemohon Rudini juga bukan merupakan bukti kepemilikan atas tanah.
Serta adanya fakta surat dari Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor : W5-U7/621/Hk.02/5/2016 tanggal 18 Mei 2016 yang intinya menjelaskan bahwa. Pelaksanaan eksekusi perkara Nomor 9/Pdt.G/2006/PN.gt Jo Nomor 32/PDT/2007/PT Jbi Jo Nomor 2023 K/Pdt/2007 Jo Nomor 77 PK/Pdt/2020 telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku sehingga SHM No. 98 Tahun 1984 haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh karena itu harus di batalkan.
Selanjutnya. Terhadap dalil permohonan praperadilan yang di ajukan oleh Pemohon pada bagian tidak terdapat perkara pidana sehingga penyidikan tidak sah. Menurut Kuasa Hukum Penyidik Polda Jambi, juga tidak benar. Karena perbuatan menghancurkan, memindahkan, membuang atau membuat tidak dapat di pakai sesuatu yang di gunakan untuk menentukan batas pekarangan secara melawan hukum yang di lakukan oleh Pemohon. Sebagai mana di maksud Pasal 389 KUHPidana adalah sah dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Discussion about this post