ADANU.CO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi ke pengadilan Tipikor Jambi.
Kali ini JPU KPK melimpahkan empat tersangka dari fraksi Golkar yakni M Juber, Poprianto, Kartina dan Ismed Kahar.
JPU menyebutkan ini merupakan rentetan peristiwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi 2017-2018 silam. Dalam hal ini yang akan di sidang kan merupakan para penerima suap.
“Yang pemberi suap sudah selesai semua, sekarang tinggal para penerima saja,” kata JPU KPK Irwan Ashadi, Senin (23/3/23).
Dia menambahkan untuk berkas perkara tersangka lainnya akan segera dilimpahkan kembali ke pengadilan Tipikor Jambi.
“Yang lain akan menyusul, kali ini Fraksi Golkar terlebih dahulu,” tegasnya.
Ke empat tersangka di jerat dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana di ubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Sebelumnya. Mantan ketua komisi III DPRD Provinsi Jambi Muhammad Juber hingga saat ini masih mendendam di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjadi tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Lama tidak terdengar kabarnya, Politisi partai Golkar itu akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atas perkara yang menimpa dirinya.
“Ya klien kita akan mengajukan JC dalam perkara suap uang ketok palu. Kita ajukan nanti saat persidangan,” kata Penasehat hukum M. Juber, Yosua Situmeang saat di konfirmasi Senin (27/2/23).
Dia menambahkan, pada dasarnya setiap kader partai berlambang pohon beringin itu sandung kasus korupsi maka akan mengajukan permohonan JC.
“Seperti biasa, kalau partai kuning ada yang Ter terlibat dugaan korupsi pasti akan Justice Collaborator” tegasnya.
Discussion about this post