ADANU.CO.ID – Operasi anti narkoba siginjai telah berakhir 4 Maret Silam, dalam waktu dua puluh hari Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap seluruh Target operasi alias TO Narkoba.
Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap 6 orang bandar dan lima orang kurir narkoba dan berhasil menyelamatkan 25,598 jiwa.
“Jumlah barang bukti sabu sebanyak 26,27 gram. Apabila di rupiahkan ini sebesar Rp 31 juta, sedangkan narkotika jenis ganja sebanyak 25,195 gram atau kurang lebih hampir 26 kg, serta narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 598 butir,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Rabu (15/3/23).
Dari sekian banyak barang bukti yang di Sita. Seluruhnya akan di edarkan di wilayah kota Jambi, beruntung barang tersebut belum berhasil beredar.
“Tidak ada tempat untuk para bandar narkoba, untuk narkotika jenis ganja di dapat dari wilayah Sumatera Utara,” tambahnya.
Selain itu. Dari 11 orang pelaku yang diamankan terdapat dua orang pelaku yang merupakan seorang residivis.
“Iya, dua orang residivis yang pernah melakukan hal tersebut. Barang bukti sabu iniasuknya dari pesisir wilayah Timur, ada yang dari Riau dan Aceh,” tegasnya.
Atas perbuatannya. para tersangka harus berurusan dengan hukum dengan di jerat dengan pasal 112 dan 114 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara. Saya tegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di kota Jambi. Semuanya akan di tindak dengan hukum yang ada,” tegasnya.
Discussion about this post