ADANU.CO.ID – Tindak lanjut terhadap permasalahan angkutan batubara belum maksimal. Menurut catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi dalam kurun waktu Dua bulan terakhir sudah ada 629 truk batubara yang bermasalah. Mulai dari melanggar jam operasional hingga tidak melangkapi admistrasi.
Agar tidak terulang kembali, Direktur Lalu lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi telah mengirimkan surat ke kementerian ESDM
“Kita juga telah mengirimkan surat ke Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Dirjen Minerba untuk segera di tindak lanjuti, ” ujarnya, Selasa (14/3/23).
Dia menambahkan angkutan batubara yang banyak melakukan pelanggaran adalah melakukan aktivitas perjalanan sebelum jam operasional di mulai.
“Melanggar jam operasional sebanyak 405, melanggar administrasi (kelengkapan) 180 pelanggaran, dan melanggar melebihi tonase sebanyak 44 pelanggaran, ” tambahnya..
Dia menyampaikan. Bahwa pihaknya telah melaporkan secar resmi ke Gubernur Jambi serta ke kementerian terkait pelanggaran yang di lakukan angkutan batu bara sebelum aktivitas mobilisasi angkutan truk batu bara sebelum di Stop beberapa waktu lalu.
“Al hasil, pada hari Senin Tanggal 13 Maret 2023. Kita kembali menindak dengan jumlah sebanyak 12 kendaraan angkutan batu bara, ” tegasnya.
Untuk pelanggaran sendiri. Kombes Pol Dhafi menjelaskan bahwa angkutan batu bara tersebut melanggar Pelanggaran jam operasional. Melanggar Muatan (melebihi tonase), serta pelanggaran kelengkapan atau administrasi.
Polisi dengan tiga melati di pundak itu berharap agar ada tindakan tegas dari Kementerian terkait penanganan pelanggaran angkutan batubara untuk merealisasikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK. Sesuai ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 95 ayat (2).
“Sangsinya bisa berupa Peringatan tertulis, Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha hingga Pencabutan izin,” pungkasnya.
Discussion about this post