ADANU – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyita pabrik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja Bank BNI kepada PT PAL pada 2018–2019.
Kata Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya mengatakan penyitaan dilakukan Senin, (23/6/25) berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tertanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor Print-480/L.5/Fd.2/6/2025.
“Aset yang disita meliputi pabrik kelapa sawit beserta tanah, bangunan, sarana prasarana, mesin, dan peralatan pengolahan TBS seluas 163.285 m² di Desa Sidomukti (dahulu Desa Petaling Jaya,red), Kecamatan Sungai Gelam (dahulu Kecamatan Kumpeh Ulu,red), Kabupaten Muaro Jambi,” katanya,
Dalam Perkara ini, tersangka Viktor Gunawan, WH dan RG hingga kini tetap ditahan di Lapas Jambi.
Ketiganya disangkakan melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, serta subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik kini tengah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung nilai likuidasi aset yang disita.
Hasil penilaian ini akan digunakan untuk menghitung pemulihan kerugian keuangan negara, di mana kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp105 miliar.
Discussion about this post