ADANU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik untuk SMA dan SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 dan 2022 dengan nilai total lebih dari Rp170 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers pada Kamis (7/8/25), mengungkapkan bahwa dua tersangka telah ditahan, yakni RWS yang berperan sebagai perantara (broker), dan ES selaku Direktur PT TDI. Satu tersangka lain, WS, pemilik PT ILP, masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menetapkan ZH, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sebagai tersangka utama. ZH diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan yang tidak sesuai prosedur.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp21,8 miliar akibat proyek bermasalah ini. Sejumlah pelanggaran ditemukan, di antaranya:
- Tidak adanya pembanding harga karena tidak melalui e-purchasing
- Keterlibatan langsung PPK dalam pemesanan barang melalui broker
- Barang tidak sesuai spesifikasi teknis
- Tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
- Alat tidak dapat digunakan meski telah dibayar lunas
Untuk memastikan kualitas barang, penyidik melibatkan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang menemukan indikasi kuat praktik mark-up harga.
“Sejauh ini, kami telah menyita uang tunai sebesar Rp6,07 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan aset,” ujar Kombes
Taufik.
Ia juga menyebut bahwa proses penyidikan melibatkan 90 saksi, lebih dari 500 dokumen, serta berbagai bukti digital. Penyidikan telah berlangsung sejak April 2025.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18, serta Pasal 15. Ancaman hukuman bagi mereka berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara.
(*)

































































Discussion about this post