ADANU – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri menangkap empat personel Polres Nunukan yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis sabu.
Salah satu yang ditangkap adalah Iptu SH, yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Nunukan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santosa, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, ia belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan, jumlah barang bukti, maupun identitas lengkap para pelaku.
“Empat orang (yang ditangkap), semuanya anggota polisi, tidak ada sipil,” ujar Eko, Kamis (10/7/25).
Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih kasus narkoba. Ia memastikan proses hukum akan ditegakkan secara tegas.
“Anggota Polri yang terlibat (narkoba) akan kami tindak lebih keras. Tunggu saja waktunya, kalau masih ada yang coba-coba main narkoba,” tegasnya.
Eko juga menyebut sanksi berat menanti para pelaku, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses hukum di pengadilan.
“Semua ikut mekanisme aturan hukum,” katanya.
Penangkapan empat anggota Polres
Nunukan ini sempat membuat heboh. Hingga kini, pihak Polres Nunukan belum memberikan keterangan resmi. Penangkapan dilakukan langsung oleh tim Mabes Polri saat para pelaku tengah beraksi.
Discussion about this post