SAROLANGUN – Berakhir sudah pelarian Zulpikar Selama tujuh tahun buronan Kejari Sarolangun yang terlibat dalam perkara pengangkutan mineral tanpa izin tahun 2017 lalu.
Dia berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Senin (6/5/24).
Kasi Intel Kejari Sarolangun Rikson mengatakan penangkapan buronan tersebut dilakukan di rumah makan tiga Saudara Pasar Sungai Manau Kabupaten Merangin.
“Tidak ada perlawanan berarti yang dilakukan terpidana saat akan ditangkap, terpidana ini berencana melarikan diri,” katanya.
Selama menjadi DPO, terpidana Zulfikar kerap berpindah tempat. Sehingga menyulitkan petugas untuk melacak keberadaannya.
“DPO ini ada di Kabupaten Merangin, namun sering pindah-pindah. Sehingga menyulitkan kita untuk menangkapnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, pihak Kejari Sarolangun sudah melakukan penangkapan terhadap terpidana Zulfikar. Namun, pada saat itu terjadi perlawanan dari terpidana dan kabur.
“Sudah pernah kita amankan, namun ada perlawanan dari DPO ini. Sehingga kita mencari langkah dan waktu yang tepat untuk melakukan penangkapnya,” saat ini Terpidana akan kita masukan ke Lapas,” paparnya.
Dalam perkara ini terpidana terbukti melakukan tindak pidana pasal 161 UU RI No.4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam putusan Majelis Hakim terpidana di hukum pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Discussion about this post