Jambi – Rita terpidana kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur berusia 14 tahun berinisial JR akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi selasa (2/7/24).
Rita sendiri merupakan buronan Kerjari Jambi usai mendapatkan kekuatan hukum tetap. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya, Kampung nelayan, kabupaten Tanjabbar sekira pukul 13.00 wib.
Tim tabur melakukan penangkapan bersadarkan surat perintah kajari jambi no 3183/L.5.10/Eoh.3/11/223 tanggal 7 November 2023 yangh melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi tanggal 16 Oktober 2023 Nomor. 203/Pid.sus/2023/PN.Jambi tanggal 7 September 2023.
“Dalam amar putusan hakim DPO ini dipidana penjara selam 6 bulan denda sebesar Rp 20 jt rupiah subssidair 1 bulan kurungan,” kata Kasi Pemkum Kejati Jambi Noly Wijaya.
Sementara itu, Kajari Jambi HM. Ingratubung mengatakan bahwa DPO tersebibut tidak pernah hadir dalam pesidangan atau in absentia.
“Menurut catatan kita DPO itu tidak pernah hadir di persidangan, KUHP Pemeriksaan tanpa kehadiran terdakwa bisa terjadi pada tahap penyidikan atau pemeriksaan di muka persidangan, Konsep ini bukan sesuatu yang baru,” katanya.
Dia menambahkan tidak ada tempat bagi DPO untuk berlama lama melarikan diri, cepat atau lambat bakal tertangkap.
“Tidak Ada tempat bagi para DPO Itu. Cepat atau lambat pasti bakal terangkap,” tegasnya.
Discussion about this post