ADANU.CO.ID – Selesai sudah pelarian Sunardi setelah berhasil di eksekusi Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung. Sunardi sendiri merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada 2011 silam.
Akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. Dalam daftar pencarian orang (DPO) Sunardi merupakan DPO Kejaksaan Tinggi Riau.
Sunardi di amankan di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas, Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 16:30 WIB.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Sunardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan di jatuhi pidana penjara selama 8 tahun Serta denda sebesar Rp 200 juta serta uang pengganti sejumlah Rp 2,8 miliar.
Sang buronan di amankan karena ketika di panggil untuk di eksekusi menjalani putusan. Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah di sampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana di masukkan dalam DPO.
“Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah itu Kejati Kalimantan Barat akan menyerahkan buronan itu ke Kejati Riau agar bisa di pindahkan ke Lapas,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Melalui program Tabur Kejaksaan. Jaksa Agung meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Koprs Adhyaksa mengimbau DPO agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya di mata hukum. Pasalnya tidak ada tempat untuk para buronan.
Discussion about this post