ADANU – Akhirnya Penyidik Direktorat Narkoba Bareskrim Polri memlimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Narkotika Dedi Susanto alias Tekhui dan dan Mafi Abidin ke Kejari Jambi.
“Kita sudah menerima berkas perkara dan tersangkanya, atas nama Tekhui dan dan Mafi Abidin dan telah kita titipkan ke Lapas Klas IIA Jambi,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya.
Kata dia, tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 3 Jo Pasal 10, Pasal 4 Jo Pasal 10, Pasal 5 Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Dan Subsider Pasal 137 huruf A dan B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi bakal menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan.
“Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Jambi Yoyok Satrio menyebutka dalam berkas perkara itu penyidik juga menitipkan barang bukti sejumlah uang, satu unit rumah dan sebidang tanah di kawasan Muaro Jambi.
“Barang bukti yang kita terima sebidang tanah di Muaro Jambi dan satu unit rumah di Kota Jambi, dan sejumlah uang. Jika di kalkulasikan Rp 400 juta, untuk rumah itu ditempati oleh Mafi,” tegasnya.
Discussion about this post