ADANU – Pemeran Vidoe Syur “Enak Yank” KN dan MMA menjalani sidang dakwaan di pengadiln negeri Jambi, sidang yang digelar secara tertutup itu, terdapat fakta bahwa bukan terdakwa yang menyebar luaskan vidoe mengegerkan publik itu, melainkan karyawan Store.
Viralnya video tersebut diketahui, setelah terdakwa menyerahkan handphone merk Apple Iphone 13 Pro ke saksi JG (pengajuan tuntutan terpisah) merupakan karyawan Store untuk diservis.
Setelah itu terdakwa memberikan PIN ke saksi, sehingga file video rekaman hubungan badan suami isteri (persenggaman) terdakwa KN bersama MAA dapat dilihat orang lain.
“Pada tanggal 17 Mei 2024, video rekaman hubungan badan suami isteri KN dan MAA beredar di media social,” bunyi petikan dakwaan JPU.
Kini kedua terdakwa terancam pasal berlapis pada pasal-pasal yang tercantum dalam undang-undang ITE dan Pornografi.
Jaksa penuntut umum mendakwa, kedua terdakwa kasus memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan menyimpang.
Dari uraian surat dakwaan JPU, terungkap kejadian ini berawal pada tanggal 21 Agustus 2023 dan berlanjut pada 25 Januari 2024.
Saat terdakwa KN bersama MAA, merekam video berisi adegan hubungan suami istri di rumah terdakwa KN, di sebuah Perumahan di Kabupaten, Muaro Jambi.
Keduanya merekam beberapa adegan hubungan intim menggunakan handphone milik terdakwa KN. Video-video tersebut berukuran besar, dengan durasi mulai dari 19 detik hingga lebih dari 2 menit.
Setelah perekaman, MAA mengirimkan video tersebut ke perangkat milik terdakwa KN menggunakan fitur AirDrop. Video yang direkam pada 25 Januari 2024 kemudian beredar luas di media sosial dan bahkan diunggah di situs berita.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Jo.pasal 27 ayat (1) Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Iinformasi dan Transaksi Elektronik.
Atau kedua primair, Pasal 29 Jo.pasal 4 ayat (1) huruf a UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 Jo.pasal 8 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam sidang lanjutan keterangan saksi di gelar tertutup. Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 orang saksi.
Keterangan saksi saat itu menyebutkan bahwa keduanya telah dinikahkan oleh orang tua MMA.
“Saat ini mereka sudah menikah, yang menikahkan adalah ayah kandung dari perempuan, selain itu Mereka sudah menikah, bukan niat mereka menyebar, sama sudah berdamai dengan pelapor,” sebut saksi.
Discussion about this post