ADANU – Enam bulan menjani buronan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi Alexander Tasman akhirnya berhasil diringkus, Kamis (6/3/25) di daerah Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi sekitar pukul 22.00 WIB.
Alexander Tasman sendiri merupakan buronan kasus pembunuhan terhadap Mantur sopir travel Matnur asal tanjung Jabung Barat yang jasadnya ditemukan di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu 11 September 2024 silam.
Ketiga orang pelaku tersebut yakni, Heri Susanto warga Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Alexander Tasman warga Jambi dan Ali Ikhsan warga Bayung Lencir, Sumatera Selatan.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap satu orang tersangka bernama Heri Susanto yang saat ini sudah menjalani persidangan.
Kali ini pihaknya kembali menangkap satu orang tersangka yang bernama Alexander Tasman setelah menjadi DPO selama 6 bulan.
” Alhamdulillah kembali berhasil menangkap satu DPO yang bernama Alexander Tasman ini, yang bersangkutan sudah sembunyi selama 6 bulan dan kita sudah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku,” katanya. Jum’at (7/3/25).
Terhadap pelaku Tasman, Pihak Kepolisian tepaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena melawan saat ditangkap.
“Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku karena yang bersangkutan bisa melawan dan melarikan diri,” tegasnya.
Tersangka di jerat Pasal 365 Ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 339 KUHPidana dan atau Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana Mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 Tahun Penjara.
Discussion about this post