ADANU – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, resmi melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (23/10/25).
Salah satu pejabat yang dilantik adalah Sugeng Hariadi yang resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, menggantikan Hermon Dekristo. Hermon kini dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kajati tidak hanya dituntut untuk menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan keadilan dengan nurani dan keberanian.
Ia menekankan bahwa kejaksaan harus hadir sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi melalui penindakan yang tegas, pencegahan berkelanjutan, dan perbaikan tata kelola.
“Segera optimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja, baik di Kejati, Kejari, hingga Cabjari,” tegas Jaksa Agung.
Burhanuddin juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengevaluasi satuan kerja kejaksaan yang minim atau bahkan tidak memiliki produk penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Ia meminta para Kajati menunjukkan kinerja melalui jumlah dan kualitas penyidikan kasus korupsi.
“Segera beradaptasi dengan satuan kerja baru dan laksanakan tugas secara profesional serta proporsional dengan tetap memperhatikan norma hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh jajaran kejaksaan menjaga integritas pribadi dan keluarga, serta mengedepankan pengawasan internal guna membentuk perilaku yang beradab dan beretika sesuai doktrin Tri Krama Adhyaksa.
Sementara itu, di Jambi saat ini terdapat tiga kasus dugaan korupsi yang belum menetapkan tersangka. Kasus tersebut yakni:
- Dugaan korupsi di BUMD PT Siginjai Sakti
- Dugaan korupsi proyek pembangunan Mall Jambi City Center (JCC) di Simpang Kawat
- Dugaan penggelapan pajak parkir Pasar Angsoduo oleh pihak pengelola, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN)
Kasus terakhir menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa pajak parkir tidak disetorkan ke pemerintah daerah. Dalam proses penyelidikan, Direktur PT EBN Nur Jatmiko telah menyerahkan uang senilai Rp734 juta lebih ke Kejari Jambi beberapa waktu lalu.

































































Discussion about this post