ADANU – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo kembali menjadi sasaran penindakan polisi. Kali ini, Satreskrim Polres Tebo menyasar lokasi yang diduga pernah menjadi tempat beroperasinya tambang emas ilegal di Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang.
Meski tidak menemukan aktivitas penambangan saat petugas tiba, polisi menemukan jejak yang mengindikasikan lokasi tersebut pernah dimanfaatkan untuk kegiatan PETI. Satu unit bekas rakit tanpa mesin dan sejumlah lubang galian ditemukan di sekitar lokasi.
Tak ingin bekas sarana tambang itu kembali dimanfaatkan, polisi langsung mengambil tindakan dengan membakar rakit tersebut.
Penindakan berlangsung Senin (2/11/26) sekitar pukul 13.00 WIB. Operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Very Prasetyawan, bersama delapan personel Satreskrim.
Pembakaran rakit menjadi peringatan bahwa polisi tidak ingin lokasi-lokasi bekas PETI kembali menjadi ladang aktivitas pertambangan ilegal.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Very Prasetyawan, menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku PETI.
Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menyisakan ancaman kerusakan lingkungan yang dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
“Penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus kami lakukan. Kami tidak ingin lokasi-lokasi yang sebelumnya digunakan untuk penambangan ilegal kembali dimanfaatkan untuk kegiatan serupa. Penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Polisi memastikan razia dan penindakan akan terus dilakukan terhadap aktivitas yang melanggar hukum tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tebo agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI dalam bentuk apa pun. Kami akan terus melakukan razia dan penindakan. Tidak ada ruang bagi kegiatan yang melanggar hukum dan merusak lingkungan,” ujarnya.
Menurut Very, keuntungan sesaat dari aktivitas PETI tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan. Penggalian tanah secara ilegal berpotensi merusak ekosistem, mencemari lingkungan, serta mengganggu keseimbangan alam.
“Jangan sampai keuntungan sesaat justru menimbulkan kerusakan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang. Kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut berperan menjaga lingkungan Kabupaten Tebo agar tetap lestari,” katanya.
Polres Tebo juga meminta masyarakat tidak menutup mata terhadap aktivitas PETI. Warga yang mengetahui adanya kegiatan penambangan ilegal diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
Selama penindakan berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif.
Polres Tebo menegaskan pengawasan dan penindakan terhadap PETI akan terus dilakukan. Namun, tantangan pemberantasan tambang ilegal bukan sekadar membakar rakit atau menutup lubang bekas galian, melainkan memastikan lokasi tersebut tidak kembali beroperasi dan menelusuri pihak-pihak yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut.




























































Discussion about this post