ADANU – Dunia pendidikan di Kabupaten Merangin kembali tercoreng. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin membongkar kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin dengan total kerugian negara mencapai Rp706.872.401.
Ironisnya, dana ratusan juta rupiah yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan operasional sekolah dan kebutuhan siswa tersebut justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk merehabilitasi rumah mantan kepala sekolah.
Kasus yang terjadi dalam kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023 ini kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi, menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke pihak kejaksaan telah dilaksanakan.
“Setelah serangkaian proses penyidikan oleh Unit Krimsus Satreskrim, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujar Kapolres dalam keterangan pers di Mapolres Merangin, Kamis (12/3/26).
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka dengan peran berbeda, yakni N (45), ASN, mantan Kepala Sekolah SMAN 6 Merangin. WA (40), ASN, Bendahara BOS Tahun 2022.
Kemudian SP (53), ASN, Bendahara BOS Tahun 2023. NP (37), pegawai honorer, Operator Dana BOS Tahun 2022–2023.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Eka Putra Yuliesman Koto, menjelaskan bahwa tersangka N diduga menjadi aktor utama dalam penyimpangan dana BOS tersebut.
Menurutnya, dana BOS yang dikelola bendahara sekolah digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi seperti rehabilitasi rumah, dana taktis, hingga operasional kepala sekolah yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) maupun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
“Tersangka N menggunakan dana BOS untuk keperluan pribadi. Banyak pengeluaran yang tidak sesuai dengan RKAS,” jelasnya.
Untuk menutupi perbuatannya, tersangka diduga memerintahkan bendahara dan operator untuk merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) agar terlihat seolah-olah sesuai dengan perencanaan anggaran sekolah.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, antara lain dokumen LPJ penggunaan dana BOS Tahun 2022–2023, dokumen pengangkatan jabatan, cap stempel palsu yang digunakan untuk merekayasa laporan, serta uang tunai sebesar Rp450 juta yang merupakan pengembalian sebagian kerugian negara.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan dana pendidikan.
“Penanganan perkara SMAN 6 Merangin ini merupakan bentuk keseriusan kami. Pengelolaan dana pendidikan harus berjalan sesuai aturan demi masa depan generasi penerus bangsa. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

































































Discussion about this post