ADANU – Masih ingat dengan Didin alias Diding yang merupakan kali tangan Helen the godmother narkotika Jambi, dia bernasib baik sebab upaya hukum luar biasa yang dia tempuh peninjauan kembali (PK) berbuah manis, sebab Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK tersebut.
Dalam Putusan majelis hakim yang diketuai Ketua Majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Sigid Triyono dan Suradi mengubah amar putusan sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jambi dengan memangkas hukuman penjara dari 18 tahun menjadi 15 tahun.
Dalam amar putusan hakim MA menyatakan, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Diding. Bersamaan dengan itu, MA membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 112/Pid.Sus/2025/PN Jmb tanggal 31 Juli 2025.
“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Didin alias Diding, Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 112/Pid.Sus/2025/ PN Jmb tanggal 31 Juli 2025, mengadili menjatuhkan pidana terhadap Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” bunyi petikan Putusan PK.
Advokat Diding, Iham Kurniawan Deritas menyampaikan bahwa selain ada pengurangan pidana penjara, kliennya juga tidak dibebankan pidana denda Rp2 miliar.
“Selain pidana penjaranya turun dari 18 ke 15 tahun, mejelis juga menghapus pidana denda, jadi klien saya hanya tinggal menjalankan sisa pidananya saja,” katanya Senin (29/6/26).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan pidana kepada Didin berupa penjara selama 18 tahun serta pidana denda sebesar Rp2 miliar.
Dalam putusan tersebut juga ditetapkan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Setelah memeriksa permohonan PK beserta seluruh berkas perkara, Mahkamah Agung kemudian mengadili kembali perkara tersebut. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Diding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram yang dilakukan secara terorganisir.
Meski menyatakan terdakwa tetap terbukti bersalah, MA mengubah pidana yang dijatuhkan. Dalam putusan PK, Didin dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.
Selain itu, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan tersebut berarti hukuman Didin berkurang tiga tahun dibanding putusan Pengadilan Negeri Jambi. Namun, status bersalah atas tindak pidana narkotika tidak berubah karena MA tetap menyatakan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terbukti.
PK merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh terpidana terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam mekanisme ini, MA dapat menolak, mengabulkan, atau mengubah putusan sebelumnya apabila ditemukan alasan alasan yang memenuhi ketentuan hukum, seperti adanya kekhilafan hakim, kekeliruan yang nyata, maupun ditemukannya keadaan baru (novum).
Dengan dikabulkannya permohonan PK tersebut, putusan MA kini menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar pelaksanaan pidana terhadap Diding.

































































Discussion about this post