ADANU – Sidang Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari dengan terdakwa Bengawan Kamto dan Arif Rahman kembali di gelar, Rabu (20/5/26).
Dalam sidang beragendakan putusan, majelis hakim menvonis Bengawan Komto dengan pidana pejara selama 6 tahun, denda Rp200 juta.
Terdakwa di nilai melanggar pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf C, juncto Pasal 622 ayat (4) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 sebagaimana dakwaan Primer.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap bengawan kamto selama 6 tahun penjara denda Rp200 juta” kata ketua mejelis hakim Annisa Brigestirana.
Selain pidana penjara Bengawan Kamto juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengati sebesar Rp 80 miliar.
Vonis Hakim sama dengan tuntutan JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp12,9 miliar.
Adapun perbuatan yang memberatkan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki penyakit yang membutuhkan perawatan khusus.
Atas putusan itu, baik Tim Advokat dan JPU diberikan waktu satu mingggu untuk menerima putusan atau melakukan upaya hukum lanjutan.
Atas putusan itu, Tim Advokat Bengawan Kamto mengajukan banding.
































































Discussion about this post