JAMBI – Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi akhinya melimpahkan berkas perkara judi online ke kejari Jambi, Kamis (17/10/24) dengan tersangka Bayu Wicaksono.
“Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa penuntut umum, semua administrasi sudah kita lakukan sesuai prosedur yang ada,” kata Plh Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini ke pada Adanu, Jumat (18/10/24).
Kata alumni Akpol 2006 itu menyebutkan bahwa tersangka telah melanggar pasal Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“tersangka ini dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian” tambahnya.
Dia menambahkan tidak ada tempat untuk para pejudi di Jambi, terlebih judi online merusak generasi sehingga harus di berantas sesuai instruksi pemerintah.
“Jangan main main, lebih baik berhenti sekarang masih ada kesempatan, jika tidak tanggung sendiri akibatnya, setiap saat tim potroli cyeber terus memantau pergerakan kalian,” tegasnya.
Discussion about this post