JAMBI – Penyidik Polda Jambi terus mendalami kasus dugaan malapraktik yang dilakukan Rumah Sakit Royal Prima Jambi terhadap bayi berusia 16 bulan meninggal dunia.
Sejuah ini sudah sepuluh orang pihak RS Royal Prima yang dipanggil Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi, hanya dua orang yang memenuhi panggilan.
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution mengatakan sampai saat ini proses masih berjalan, Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi sudah melaksanakan pemanggilan atau berupa undangan kepada tujuh orang perawat dan tiga orang dokter, namun hanya dua orang yang memenuhi panggilan Penyidik.
“Dari yang dipanggil untuk perawat ada tujuh orang, dari dokter tiga orang. Namun yang sudah diambil keterangan baru dua orang, satu dokter satu perawat,” katanya, Rabu (17/4/24).
Kata dia, pihak Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi telah melayangkan surat undangan pemanggilan kedua, namun tidak juga di respon.
Sampai saat ini Penyidik masih menunggu keterangan saksi lainnya yang tidak memenuhi surat undangan Penyidik.
“Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari rumah sakit, sudah dua kali pemanggilan,” sebutnya.
Terkait koordinasi dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), saat ini pihak kepolisian masih menunggu surat balasan dari KKI untuk melakukan proses berikutnya.
“Kita masih menunggu, apabila dari KKI menyatakan ada tindakan pidana, kita akan menaikkan kasus ini ketahap penyidikan,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Jambi menerima laporan dari masyarakat pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu mengenai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan bayi berinisial AR (16 bulan) meninggal dunia.
Discussion about this post