ADANU – Penyidik pidana khusus (Pidsus) kejari Muaro Jambi menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pengembangan Desa Mandiri Pangan dan Kawasan Mandiri Pangan Tahun 2019.
Kedua tersangka adalah Muhammad Akhiar yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan Quardika Candra selaku direktur CV Transanjaya Mandiri dimana saat ini mereka resmi ditahan oleh penyidik dan dititipkan ke lapas Klas IIA Jambi selama 20 hari kedepan.
Perkara ini bermula pada tahun 2019 di Dinas Ketahanan Pangan Muaro Jambi ada melaksanakan dua kali Kegiatan Pengembangan Desa Mandiri Pangan dan Kawasan Mandiri Pangan, yang dalam kegiatan tersebut dilakukan Pengadan Barang untuk diserahkan kepada Masyarakat.
barang-barang yang dalam Kegiatan pertama pagu anggaran Rp 140 juta dengan rincian 600 ekor bebek, 3.000 kg dedak dan 7.000 buah baglog.
Untuk kegiatan kedua pagu anggaran sebesae Rp 175 juta untuk membeli bebek sebanyak 1.000 ekor, Obat-obatan 750 Kg, Dedak 5.000 Kg, Jagung 3.000 Kg dan Konsentrat 2.500 Kg.
Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Susilo mengatakan bahwa tersangka Muhammad Akhiar memerintahkan saksi Apri untuk melakukan mark-up harga bebek dari Rp. 70.000,- per ekor menjadi Rp 135.000,- s/d Rp 150.000,” katanya, Selasa (10/12/24).
Dia menyebutkab bahwa pemilihan penyedia dalam pengadaan barang tersebut dilakukan dengan system pemilihan langsung, dan yang menjadi Penyedia Barang/Jasa untuk kedua kegiatan tersebut adalah CV Transanjaya Mandiri dengan rekomendasi Muhammad Akhiar sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Disini masalah besar itu muncul, CV Transanjaya Mandiri dalam mengadakan barang untuk kedua kegiatan pengadaan tersebut tidak mengerjakan sendiri, melainkan mengsubkontrakkan kepada KPA tanpa ada dibuatkan kerja sama usaha dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama,” Tambahnya.
Waktu perkara ini menjabat sebagai Kabid Produksi dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2019, akan tetapi saat ini sudah pindah dinas.
“saat ini sedang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muaro Jambi,” sebutnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Discussion about this post