ADANU – Jaksa peneliti kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengembalikan berkas perkara The Godmother Narkoba Jambi Helen beserta tangan kanannya Didin Alias Diding belum lama ini.
Kasi pemkum Kejati Jambi Noly Wijaya mengatakan pengembalian berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi (P-19).
“Kita meminta penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi untuk melengkapi berkas perkara, karena setelah dilakukan penelitian, jaksa menyampaikan bahwa masih terdapat kekurangan yang perlu dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk yang telah diberikan,” katanya Jumat (28/11/24).
Kata dia pihaknya berkomitmen untuk menangani setiap perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“setiap proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan dan kepastian hukum,” tambahnya.
Nantinya The Godmother Narkoba Jambi bakal didakwa Pasal 114 ayat (2) dalam dakwaan primair dan Pasal 112 ayat (2)
Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dakwan subsider.
Discussion about this post