ADANU – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sekitar 120 saksi dan 4 ahli, serta ditemukannya bukti yang cukup.
“Dari hasil pendalaman dan ekspose perkara, telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (4/9/25).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan bahwa Nadiem berperan penting dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Program digitalisasi pendidikan itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.
Sebelumnya, Nadiem telah tiga kali diperiksa penyidik—pada 23 Juni 2025, 15 Juli 2025, dan terakhir Kamis (Hari ini, red) (4/9/25 ) dengan didampingi kuasa hukumnya, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Selain Nadiem Makarim, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain: Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.
Status tersangka Nadiem kini menambah daftar panjang pejabat yang terjerat korupsi proyek digitalisasi pendidikan.
Discussion about this post