ADANU – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi pemberantasan korupsi (KPK) membuat heboh Salasa pagi (24/12/24).
Hasto ditetapkan sebagai tersangka kerena terseret kasus suap yang dilakukan oleg Harun Masiku bebera tahun lalu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, akan mengecek terlebih dahulu perihal kabar penetapan Hasto Kristiyanto .
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan,” kata Tessa kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).
Sementara itu, Juru Bicara PDIP, Chico Hakim menyatakan, pihaknya belum menerima informasi pasti terkait penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Lembaga Antirasuah.
“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak sekjen,” ujar Chico.
Kilas Balik Kasus Harun Masiku
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK pada Januari 2020 terkait pengurusan PAW anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dia diduga memberikan uang suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengurus PAW tersebut.
Tak lama berselang, pada 8 Januari 2020 KPK kemudian menangkap Wahyu Setiawan, dan dari hasil pemeriksaan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK hingga kini masih belum mampu menangkap Harun Masiku.
Bahkan, sejak 29 Januari 2020, KPK sudah menetapkan Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK dan Interpol.
Sembari mencari Harun Masiku, sidang terhadap Wahyu Setiawan tetap berjalan, dan Wahyu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada 2021.
Lalu, pada Oktober 2023, Wahyu Setiawan bebas bersyarat, namun Harun Masiku masih belum bisa ditangkap
Discussion about this post