ADANU – Setelah sebelas jam di periksa akhirnya penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi menetapan Ilhamsyah anggota DPRD Batanghari fraksi PKB sebagai tersangka.
“hasil dari pemeriksaan dan gelar perkara serta alat bukti yang cukup yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse kriminal umum Polda Jambi Kombes Pol Manang Seobeti, Jumat (7/3/25).
Dia menyabutkan bahwa Ilhamsyah ditahan selama 20 hari kedepan untuk menjalani pemeriiksaan lanjutan.
“Kita tahan selama 20 hari kedepan, guna pemeriksan lebih lanjut,” ujar akpol 2001 itu.
Ditanya apakah uang hasil penipuan itu dugunakan untuk pemilihan legeslatif pada 2024 lalu, pria yang akrab disapa Pak Bray tidak menyebutkan secara spesifik.
“Kalau digunakan untuk apa itu beragam karena Jumlahnyakan Rp 7,6 miliar,” sebutnya.
Anggota DPRD Kabupaten Batanghari ini, terlibat kasus penipuan yang membuat korbannya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Bisnisnya DO sawit,” kata dia.
Namun dengan berjalannya waktu, ternyata I ini membuat pelapor mengalami kerugian.
“Ada unsur bujuk rayu dan kebohongan. Pelapor mengalami kerugian hingga Rp7,5 miliar,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Batanghari Rahmad Hasrofi saat dikonformasi mengatakan akan ada prosedur dalam perkara tersebut.
“sesuai prosedur Kita tunggu prosesnya dulu bagaimana perkembangannya gimnaa dari Polda,” katanya via pesan Whatsapp, kamis (6/3/25).
Discussion about this post