JAMBI – Kabar baik menjelang hari raya Idul Fitri, dimana para narapidan akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa kurungan penjara.
Dimana lapas Klas IIA Jambi mengajukan 1010 narapidana yang bakal mendapatkan remisi, diantaranya, ada yang mendapatkan pemotongan selama 15 hari sebanyak 245 orang.
Kemudian potongan selama 1 bulan sebanyak 643 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 101 dan 2 bulan sebanyak 21 orang.
Kalapas Klas IIA Yunus Maraden Simangunsong mengatakan ada 43 narapidana korupsi.
“Ada 43 napi tipikor yang kita ajukan mendapatkan remisi dan ada napi narkoba sebanyak 509 orang,” katanya Jumat (29/3/24).
Terkait napi korupsi yang bakal mendapatkan remisi, kalapas menyebutkan hanya menrekomendasikan sesusi peraturan pemerintah.
“Kita sifatnya hanya merekom saja, napi tipikor yang memenuhi syarat untuk dapat remisi saja yang bisa di usulkan sesuai peraturan pemerintah,” tegasnya.
Discussion about this post