ADANU – Perkara narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu berakhir dengan vonis seumur hidup. Terdakwa Alung Ramadhan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (8/10/26).
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Jambi. Majelis Hakim menyatakan Alung terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Alung dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
“Kami Majelis Hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Hakim.
Mendengar putusan tersebut, Alung terlihat tertunduk lesu. Ia tampak menahan tangis hingga air matanya menetes di ruang sidang.
Suasana haru juga terlihat dari pihak keluarga. Kakak Alung yang hadir mewakili keluarga tampak menangis setelah mendengar vonis tersebut.
Saat hendak didekati, kakak Alung langsung bergegas menuju ruang tahanan PN Jambi untuk menemui Alung.
Sementara itu, kuasa hukum Alung, Fatma Dewi, mengatakan pihaknya belum dapat menerima putusan Majelis Hakim. Tim kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami sebagai kuasa hukum masih pikir-pikir untuk langkah hukum ke depannya. Karena demi kemanusiaan juga, Alung ini masih muda dan dia merupakan tulang punggung keluarga yang juga membiayai kakaknya yang sedang sakit,” ujar Fatma.
Dalam perkara tersebut, Alung didakwa melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Alternatif lainnya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti disita dan diserahkan pada tahap II, di antaranya empat unit telepon seluler, yakni dua unit Oppo, satu Samsung, dan satu iPhone 11.
Selain itu, terdapat 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 58.211,77 gram atau sekitar 58,2 kilogram netto.
Barang bukti lainnya berupa satu koper warna biru-hijau, satu unit Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi D 1208 UBM, serta satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi B 2439 berikut STNK.
Dengan putusan tersebut, Alung kini menghadapi hukuman penjara seumur hidup. Pihak kuasa hukum menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.




























































Discussion about this post