ADANU – Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang Kombes Pol Abdul Hafidz melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kepulauan Riau.
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara BNNK Tanjungpinang dan jajaran pemasyarakatan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Adapun tiga UPT Pemasyarakatan yang terlibat dalam kerja sama ini yakni Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Lapas Narkotika Kelas IIB Tanjungpinang, dan Rutan Kelas I Tanjungpinang. MoU ini mencakup berbagai program kolaboratif, termasuk sosialisasi, tes urin rutin, rehabilitasi berbasis komunitas, serta peningkatan kapasitas petugas dalam mendeteksi dan menangani penyalahgunaan narkoba di dalam lapas dan rutan.
Kepala BNNK Tanjungpinang Kombes Pol Abdul Hafidz menyampaikan bahwa kerja sama lintas lembaga merupakan kunci keberhasilan dalam memerangi narkotika.
“Lingkungan pemasyarakatan adalah salah satu titik rawan dalam peredaran narkoba. Kerja sama ini diharapkan dapat meminimalkan celah peredaran gelap dan memberikan pembinaan yang lebih baik bagi warga binaan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Kanwil Ditjenpas Kepri mengapresiasi inisiatif bersama ini dan berharap implementasi MoU dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Dengan adanya kerja sama ini, BNNK Tanjungpinang dan jajaran pemasyarakatan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari narkoba, demi mendukung program rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang lebih maksimal.
































































Discussion about this post